Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Form Permohonan Pindah
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 X 6
  4. KK asli
  5. KTP asli

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. Menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah
  4. Memeriksa dokumen  KK dan Surat Keterangan Pindah  yang telah Dicerak
  5. Memparaf dokumen
  6. Penandatanganan oleh Camat  
  7. Mencatat dalam register pengambilan
  8. Diterima kembali oleh  masyarakat, untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum waktu penyelesaian 5 menit
  2. Memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register waktu penyelesaian 5 menit
  3. Menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan Ybs yang pindah waktu penyelesaian 10-15 menit
  4. Memeriksa dokumen  KK dan Surat Keterangan Pindah  yang telah Dicerak waktu penyelesaian  5-10 menit
  5. Memparaf dokumen waktu penyelesaian 5 menit
  6. Penandatanganan oleh Camat  waktu penyelesaian 5 menit
  7. Mencatat dalam register pengambilan waktu penyelesaian 5 menit
  8. Diterima kembali oleh  masyarakat, untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan pindah waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store