Pelayanan Pembuatan KTP

No. SK: 2138/H-01/HK/2021

  1. Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Fotcopy KK

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (jika tidak lengkap diserahkan kembali ke masyarakat)
  3. Menginput data dan mencetak KTP 
  4. Memeriksa KTP yang telah dicetak
  5. Mencatat dalam register pengambilan
  6. Menyerahkan KTP kepada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum  waktu penyelesaian 5 menit  
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (jika tidak lengkap diserahkan kembali ke masyarakat)  waktu penyelesaian 5 menit  
  3. Menginput data dan mencetak KTP  waktu penyelesaian 10-15 menit  
  4. Memeriksa KTP yang telah dicetak waktu penyelesaian 5 menit  
  5. Mencatat dalam register pengambilan waktu penyelesaian 5 menit  
  6. Menyerahkan KTP kepada masyarakat waktu penyelesaian 5 menit  

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. Telpon/Fax Kecamatan Gianyar (0361 943008)
  3. Email : kantorkecamatangianyar@gmail.com

  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store