Pelayanan Sertifikasi Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Pihak yang bertindak sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi adalah Direktorat Sertifikasi Profesi.
  2. Direktorat Sertifikasi Profesi dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) yang memenuhi persyaratan sebagai Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar.
  3. Persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Dasar sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya: a. Terdaftar sebagai Peserta Ujian Sertifikasi Dasar; b. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; c. Menyerahkan dan/atau mengunggah Pas Foto formal berwarna terbaru; d. Tidak pernah mengikuti Ujian dalam 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian; e. Tidak/belum memiliki Sertifikat PBJ (Sertifikat L2/L4/L5/ dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ) f. Mengunggah salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; g. Mengunggah dan/atau menyerahkan Surat Tugas dari Instansi; dan h. Mematuhi tata tertib pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar.

  1. Membuka portal PPSDM ppsdm.lkpp.go.id untuk melakukan pendaftaran
  2. Membuat akun di portal PPSDM dengan mengklik “Daftar” dan memilih Pendaftaran Peserta
  3. Jika sudah memiliki akun di portal PPSDM maka lakukan pendaftaran ujian dengan mengklik “Masuk” dan login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar
  4. Memilih hari/tempat pelaksanaan ujian yang masih memiliki kuota peserta
  5. Mengunggah dokumen persyaratan ujian
  6. Menunggu verifikasi persetujuan sebagai peserta dari Pelaksana Ujian (LKPP/LPPBJ)
  7. Jika sudah terverifikasi, peserta hadir di lokasi ujian 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai
  8. Mengikuti pelaksanaan ujian
  9. Menerima sertifikat jika dinyatakan lulus

  1. Pendaftaran paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian;
  2. Pelaksanaan ujian berlangsung selama 1 (satu) hari;
  3. Penerimaan sertifikat untuk pelaksanaan ujian di laboratorium komputer LKPP/LPPBJ/Pelaksana Ujian diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Dasar Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon (call center)/ email/ surat/ datang langsung ke kantor LKPP;
  2. Proses terhadap pengaduan/saran/masukan yang disampaikan melalui telepon (call center)/ email/ surat/ datang langsung ke kantor LKPP akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
  3. Penanganan pengaduan/ saran/masukan pelanggan dapat melalui Aplikasi Konsultasi: sertifikasipbj.lkpp.go.id
  4. Penanganan pengaduan/ saran/masukan pelanggan dapat melalui Surat:
    Deputi Bidang Pengembangan dan
    Pembinaan Sumber Daya Manusia
    Cq. Direktur Sertifikasi Profesi
    Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum
    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
    Jakarta Selatan 12940
  5. Waktu pelayanan terkait pengaduan/saran/ masukan yaitu pukul 09.00-17.30 WIB (khusus untuk pengaduan/saran/ masukan dengan datang langsung ke kantor LKPP yaitu pukul 09.00-16.00 WIB).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah "