Izin Mandirikan Bangunan Gedung

  1. 1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah
  2. 2. Surat Pernyataan Pemilik / Penanggung Jawab Bangunan bermaterai
  3. 3. Gambar Arsitektur
  4. a. Layout / Gambar Situasi / Skala 1:500 / 1 : 200 / 1 : 100
  5. b. Denah / Tampak / Potongan / Skala 1 : 200 / 1 : 150 / 1 : 100 / 1 : 50
  6. c. Detail Skala 1 : 50 / 1 : 20
  7. d. Denah / Detail Sumur Resapan/ skala 1 : 50 / 1 : 20
  8. e. Gambar struktur bagi bangunan permanen lantai 2 atau lebih
  9. f. Denah Jaringan air, jaringan listrik jaringan telekomunikasi
  10. g. Denah Lokasi Fire Protection/Tabung Kebakaran
  11. 4. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi bermaterai Rp. 6000
  12. 5. Perhitungan struktur bagi bangunan permanen berlantai 3 atau lebih
  13. 6. Meterai Rp. 6000
  14. 7. FC KTP 2 (dua) Rangkap
  15. 8. FC Hak kepemilikan Tanah
  16. 9. Izin Prinsip/SPPL/UKL-UPL/Amdal, khusus bagi developer (pengembang) / jenis usaha lainnya
  17. 10. Rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama tentang status organisasi agama
  18. 11. Surat persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar lokasi sekurang-kurangnya 60gan radius 100 meter sekitar lokasi pembangunan tempat ibadah pada permukiman penduduk.
  19. Untuk Penambahan/ Pengurangan melengkapi : Surat Permohonan, Fotocopy IMB Lama, Materai 6.000

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penetapan biaya
  7. 7. Pembayaran Retribusi
  8. 8. Penyerahan Izin

6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

Surat Izin MEndirikan Bangunan Gedung

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mandirikan Bangunan Gedung"