Permohonan Cuti PNS

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Membawa Fotocopy SK Pangkat/Jabatan terakhir
  3. Untuk Cuti Haji/umroh Membawa Daftar Peserta Haji
  4. Untuk Cuti Haji/umroh Membawa Keterangan Biro/Travel Agen
  5. Cuti Kepala Perangkat Daerah dan Cuti Ibadah (Haji, Umrah) dengan berkas usulan menyesuaikan jenis Cuti

  1. Pastikan seluruh berkas persyaratan sudah terpenuhi
  2. Pemohon menyerahkan berkas Usulan kepada Petugas di BKPSDM Kab. Barito Utara
  3. Petugas BKPSDM Memeriksa kelengkapan dan memverifikasi berkas usulan untuk menentukan status berkas, jika Memenuhi Syarat (MS), berkas akan diterima atau bila Berkas Tidak Lengkap (BTL), maka berkas dikembalikan dengan diberikan penjelasan/alasan, selanjutnya kepada pemohon diminta segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  4. Apabila sudah memenuhi syarat maka petugas akan melakukan entri/pengetikan data berdasarkan berkas usulan pemohon ke dalam format resmi Surat Cuti
  5. Petugas mencetak draf surat cuti untuk diserahkan ke pimpinan secara berjenjang beserta berkas permohonan, Draft Surat Cuti beserta Nota Pertimbangan dari Kasubbid smpai dengan kepala BKPSDM serta membubuhkan paraf koordinasi.
  6. Setelah berkas beserta draft Surat Cuti dan nota pertimbangan ke PPK/Bupati yang sudah ditandatangi Ka. Badan untuk selanjutnya petugas BKPSDM mengirim semua kelengkapan berkas fisik ke ruang Sekda untuk memperoleh disposisi tindak lanjut.
  7. Berkas dan Surat Cuti yang telah ditandatangani PPK/Bupati dilakukan pengagendaan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Permohonan Cuti PNS memerlukan waktu 2 sd 3 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan penandatanganan berkas oleh Bupati Barito Utara.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cuti PNS"