Pelayanan Permintaan Darah

  1. Form Permintaan Darah dari RS
  2. Sampel Darah Pasien

  1. petugas loket UTD PMI menerima form permintaan dan sampel darah pasien dari petugas Blood_Jek RS
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan formulir dan kesama identitas baik di formulir donor mauput di sampel donor
  3. Petugas lab melakukan uji silang darah antara sampel pasien dan darah pendonor
  4. apabila hasil uji sesuai, maka darah diserah terimakan ke petugas Blood_Jek RS
  5. Serah terima darah dari petugas Blood_Jek RS ke Perawat RS

Pelayanan permintaan darah adalah upaya pemenuhuan permintaan darah dari rumah sakit berdasarkan kebutuhan darah pasien. pelayanan permintaan darah ini dilakukan sekitar 45 menit karena sebelum pemenuhan darah, sampel darah pasien  harus dicocokan dengan darah pendonor. 

besaran tarif Rp. 360.000 ini merupakan ketetapan nasional berdasarkan surat edarah PMI Pusat serta Kementerian Kesehatan tahun 2014

Darah yang diberikan sesuai dengan permintaan

penanganan pengaduan dilakukan sesuai dengan prosedur kerja standar Penanganan Keluhan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Darah"