Pelayanan permintaan darah adalah upaya pemenuhuan permintaan darah dari rumah sakit berdasarkan kebutuhan darah pasien. pelayanan permintaan darah ini dilakukan sekitar 45 menit karena sebelum pemenuhan darah, sampel darah pasien harus dicocokan dengan darah pendonor.
besaran tarif Rp. 360.000 ini merupakan ketetapan nasional berdasarkan surat edarah PMI Pusat serta Kementerian Kesehatan tahun 2014
Darah yang diberikan sesuai dengan permintaan
penanganan pengaduan dilakukan sesuai dengan prosedur kerja standar Penanganan Keluhan Pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store