Pelayanan Informasi Agroklimat dan Hidrologi

  1. Pemohon menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan pada buku tamu,
  2. Pemohon mengisi form permintaan layanan

  1. Datang Langsung a) Pemohon datang langsung ke Petugas Pelayanan BALITKLIMAT dengan mengisi buku tamu dan form permintaan layanan. b) Petugas Pelayanan akan mengantarkan pemohon kepada Kapala Sub Bagian TU, Kepala Sekse Pelayanan Teknis, Kepala Seksi Jasa Penelitian, Ketua Kelti maupun bidang lain sesuai dengan informasi yang diperlukan c) Pengguna layanan mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan form umpan balik.
  2. Secara Tertulis a) Pemohon dapat pula mengajukan permohonan pelayanan Informasi Agroklimat dan Hidrologi secara tertulis ditujukan kepada Kepala BALITKLIMAT yang dapat disampaikan melalui Pos dengan alamat Jl. Jalan Tentara Pelajar No. 1A, Cimanggu, Bogor, Jawa Barat. E-mail: balitklimat@litbang.pertanian.go.id b) Kepala BALITKLIMAT mendisposisi perintah pelayanan Informasi Inovasi Teknologi kepada Kepala Seksi Pelayanan Teknis (Kasi Yantek), Kepala Seksi Jasa Penelitian (Kasi Jaslit), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), atau Ketua Kelompok Peneliti (Kelti) untuk berkoordinasi dengan pelaksana layanan (peneliti, teknisi litkayasa, pustakawan, dan lain-lain). c) Kasi Jaslit, Kasi Yantek dan Ketua Kelti atau Kepala Sub Bagian TU mendisposisikan surat permintaan informasi kepada pelaksana layanan sesuai bidang kepakaran. d) Kasi Jaslit memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan dengan berkoordinasi bersama pelaksana layanan. e) Pelaksana Layanan (peneliti/teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan Informasi Inovasi Teknologi Pertanian sesuai permohonan. f) Apabila Informasi Agroklimat dan Hidrologi belum dimiliki, maka pelaksana layanan memberikan laporan /keterangan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Balai melalui Kasi Jaslit, Ketua Kelti atau Kepala Sub Bagian TU. g) Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kepala Balai memberikan penolakan secara tertulis berdasarkan Surat Keputusan Kepala BALITKLIMAT tentang Data dan Informasi yang dikecualikan. h) Apabila Informasi Agroklimat dan Hidrologi tersedia, maka petugas Layanan informasi menyampaikan data Informasi Inovasi Teknologi Pertanian kepada Kasi Kasi Jaslit sesuai dengan surat permohonan yang telah diajukan. i) Kasi Jaslit selanjutnya berkoordinasi dengan kesekretariatan untuk menyiapkan surat jawaban kepada pemohon informasi yang ditanda tangani oleh Kepala Balai. j) Surat jawaban pemohon informasi inovasi teknologi disampaikan kepada pemohon melalui pos, fax, email maupun diambil secara langsung di petugas layanan.

  1. Pelayanan informasi teknologi diselesaikan maksimal selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa diselesaikan sesuai kesepakatan dengan pemohon informasi
  2. Permintaan layanan melalui surat atau email akan di respon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sistem Informasi Kalender Tanam Terpadu

Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai tentang Satuan Pelaksana Pengendali Intern (Satlak PI) BALITKLIMAT.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Agroklimat dan Hidrologi"