No. SK: 26 TAHUN 2022
Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan Pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.
Tidak dipungut biaya
Kurikulum dan Materi Pelatihan, Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan, Daftar Rekomendasi Fasilitator PBJ/Fasilitator PBJ, Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store