Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. LPPBJ dengan kategori terakreditasi A dan B di Pusdiklat PBJ

  1. LPPBJ mengajukan permohonan Pelatihan PBJ kepada Kepala Pusdiklat PBJ melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id), dengan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan sebagai berikut: 1) Pemberitahuan penyelenggaraan pelatihan; 2) Permohonan fasilitasi fasilitator/narasumber PBJ
  2. Tata cara pengajuan Pelatihan PBJ Bagi Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha : 1) Pengajuan minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan, kecuali untuk libur panjang yang ditetapkan pemerintah seperti cuti bersama Idul Fitri dan akhir tahun, maka ketentuan pengajuan minimal akan diatur oleh Kapusdiklat PBJ; 2) Surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan LPPBJ ditujukan kepada Kapusdiklat PBJ dengan mencantumkan tempat/lokasi, waktu/tanggal, jumlah peserta, jumlah ruangan, jenis diklat, jam pembelajaran serta nama fasilitator, nomor telepon dan alamat surat elektronik (surel) LPPBJ yang dapat dihubungi; 3) Bilamana terjadi pembatalan atau perubahan jadwal pelatihan, maka LPPBJ wajib menyampaikan kepada Pusdiklat, fasilitator dan peserta Pelatihan
  3. LPPBJ mengunggah surat permintaan penyelenggaraan pelatihan untuk mempermudah verifikasi dan mempercepat proses persetujuan
  4. Surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan LPPBJ dengan mencantumkan tanggal dan lokasi pelatihan dan/atau ujian, jumlah peserta, jumlah ruangan, nomor telepon pengelola kelas
  5. Pusdiklat PBJ akan memproses pengajuan penyelenggaraan pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id)
  6. Pembatalan atau pengunduran jadwal diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kalender untuk Pelatihan Kompetensi dan sekurang-kurangnya 4 (empat) hari kerja untuk Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, sebelum pelaksanaan pelatihan PBJ disertai alasan pembatalan;
  7. Peserta pelatihan maksimal didaftarkan pada hari pertama pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id);
  8. Dalam hal terjadi gangguan pada portal PPSDM, permohonan Pelatihan PBJ disampaikan secara tertulis melalui email : pusdiklat.pbj@lkpp.go.id

Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan Pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling kurang 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Kurikulum dan Materi Pelatihan, Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Daftar Fasilitator PBJ, Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan

  1. Pengaduan disampaikan kepada Pusdiklat PBJ LKPP apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan
    Badan Usaha.
  2. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
    1) melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ)

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B

    Jakarta Selatan 12940

    2) Pengaduan disampaikan melalui email :
    pusdiklat.pbj@lkpp.go.id;
    3) form pengaduan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusdiklat PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau

    4) Telepon : 021-29912450 ext.
    0437; dan HP: 081191824444;
  3. Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi
    pengaduan.
  4. Pusdiklat PBJ akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja)
  5. Pusdiklat PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Komite Penjaminan Mutu Pelatihan.
  6. Apabila diperlukan, Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dapat meminta klarifikasi
    atas pengaduan
  7. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
    1) melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ)

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B

    Jakarta Selatan 12940

    2) email :
    pusdiklat.pbj@lkpp.go.id;
    3) form saran dan masukan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusdiklat PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau

    4) Telepon: 021-29912450 ext.
    0437; dan HP: 081191824444;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha"