Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dengan kategori terakreditasi A di Pusdiklat PBJ

  1. LPPBJ mengajukan permohonan Pelatihan PBJ kepada Kepala Pusdiklat PBJ melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id), dengan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan sebagai berikut: a. Pemberitahuan penyelenggaraan pelatihan; b. Permohonan fasilitasi fasilitator/narasumber PBJ.
  2. Tata cara pengajuan Pelatihan PBJ Bagi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar : 1) Pengajuan pelatihan minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan; 2) Surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan LPPBJ dengan mencantumkan tempat/lokasi, waktu/tanggal, jumlah peserta, jumlah ruangan, mata diklat, jam pelatihan serta nama fasilitator, nomor telepon dan alamat surat elektronik (surel) LPPBJ yang dapat dihubungi dan melampirkan daftar hasil rekrutmen peserta beserta berkas kelengkapannya; 3) Mengisi formulir database calon peserta yang telah disediakan oleh Pusdiklat PBJ; 4) Apabila dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pusdiklat PBJ, peserta belum memenuhi jumlah minimum maka LPPBJ dapat melakukan rekrutmen kembali dan dilakukan penyesuaian terhadap tanggal pelaksanaan pelatihan
  3. LPPBJ mengunggah surat permintaan penyelenggaraan pelatihan untuk mempermudah verifikasi dan mempercepat proses persetujuan
  4. Surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan LPPBJ dengan mencantumkan tanggal dan lokasi pelatihan dan/atau ujian, jumlah peserta, jumlah ruangan, nomor telepon pengelola kelas
  5. Pusdiklat PBJ akan memproses pengajuan penyelenggaraan pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id)
  6. Peserta pelatihan maksimal didaftarkan pada hari pertama pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id)
  7. Dalam hal terjadi gangguan pada portal PPSDM, permohonan Pelatihan PBJ disampaikan secara tertulis melalui email: pusdiklat.pbj@lkpp.go.id.

Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan Pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Kurikulum dan Materi Pelatihan, Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi calon Fasilitator PBJ Tingkat Dasar, Daftar Fasilitator PBJ, Penetapan Peserta Pelatihan, Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan

  1. Pengaduan disampaikan kepada Pusdiklat PBJ LKPP apabila terdapat indikasi
    penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan Bagi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
    1) melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ)

    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B

    Jakarta Selatan 12940

    2) Pengaduan disampaikan melalui email :
    pusdiklat.pbj@lkpp.go.id;
    3) form konsultasi tatap muka dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusdiklat PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau

    4) Telepon: 021-29912450 ext.
    0437; dan HP :081191824444
  3. Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
  4. Pusdiklat PBJ akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3x24 jam (hari kerja)
  5. Pusdiklat PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi
    kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Komite Penjaminan
    Mutu Pelatihan
  6. Apabila diperlukan, Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dapat meminta klarifikasi atas pengaduan
  7. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
    1) melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusdiklat PBJ)

    Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    Kompleks Rasuna Epicentrum

    Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B

    Jakarta Selatan 12940

    2) email :
    pusdiklat.pbj@lkpp.go.id;
    3) form saran dan masukan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusdiklat PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau

    4) Telepon: 021-29912450 ext.
    0437; dan HP :081191824444
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar"