No. SK: 26 TAHUN 2022
Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan Pelatihan melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Tidak dipungut biaya
Kurikulum dan Materi Pelatihan, Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi calon Fasilitator PBJ Tingkat Dasar, Daftar Fasilitator PBJ, Penetapan Peserta Pelatihan, Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store