Pelayanan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Rencana Umum Pengadaan, Monitoring Evaluasi Pengadaan dan Sanksi Daftra Hitam

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan yang paling tidak memuat: a. agenda kegiatan; b. sumber dana (apakah menggunakan anggaran LKPP atau anggaran Instansi Pemohon); dan c. contact person dari Instansi Pemohon
  2. Surat permohonan diterima Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan mendatangi LKPP, melalui e-mail helpdesk.pmep@lkpp.go.id dan/atau helpdesk.pmep@gmail.com atau melalui jasa pengiriman.
  2. Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan menelaah surat permohonan dan menugaskan narasumber dan/atau staf pendamping untuk sosialisasi/bimbingan teknis
  3. Koordinasi antara Pemohon dengan Sekretariat Direktorat Perencanaan,Monitoring dan Evaluasi Pengadaan untuk menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan
  4. Pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis sesuai dengan teknis pelaksanaan kegiatan
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan sosialisasi/ bimbingan teknis/pelatihan

a. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 3 HK (Hari Kerja);
b. Pelaksanaan kegiatan = 1-2 HK; dan
c. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan = 1 HK.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Biaya penyelenggaraan sosialisasi/bimbingan teknis dapat dibebankan pada anggaran DIPA LKPP atau anggaran DIPA/DPA Instansi Pemohon, sesuai dengan kesepakatan saat konfirmasi pelaksanaan acara

a.Jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan; b.Nama narasumber yang akan menyampaikan materi; c.Paparan materi sosialisasi/bimbingan teknis/ pelatihan;dan Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi/Bimbingan Teknis.

  1. Pengaduan/saran/masukan melalui Telepon (call center): 021-29935577 ext 0621
  2. Pengaduan/saran/masukan melalui e-mail: helpdesk.pmep@lkpp.go.id dan/atau
    helpdesk.pmep@gmail.com
  3. Pengaduan/saran/masukan melalui Surat yang ditujukan kepada:
    Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum
    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta
    Selatan 12940
  4. Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, saran, atau masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Rencana Umum Pengadaan, Monitoring Evaluasi Pengadaan dan Sanksi Daftra Hitam"