No. SK: 234 TAHUN 2024
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 3 HK (Hari Kerja);
b. Pelaksanaan kegiatan = 1-2 HK; dan
c. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan = 1 HK.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.
Biaya penyelenggaraan sosialisasi/bimbingan teknis dapat dibebankan pada anggaran DIPA LKPP atau anggaran DIPA/DPA Instansi Pemohon, sesuai dengan kesepakatan saat konfirmasi pelaksanaan acara
a.Jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan; b.Nama narasumber yang akan menyampaikan materi; c.Paparan materi sosialisasi/bimbingan teknis/ pelatihan;dan Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi/Bimbingan Teknis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store