Pelayanan Konsultasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Monitoring Evaluasi Pengadaan dan Sanksi Daftar Hitam

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Surat: a. Menyampaikan permasalahan melalui surat yang telah ditandatangani; b. Bagi Badan Hukum/Instansi surat harus menggunakan Kop surat dan distempel/ ditandatangani secara elektronik
  2. Tatap Muka: a. Memiliki tanda pengenal (KTP/SIM/Kartu Pegawai/Paspor); b. Memiliki nomor telepon; c. Mengisi formulir; dan d. Menaati protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait penanganan Covid-19.
  3. Surat elektronik/e-mail: Menyampaikan permasalahan melalui alamat helpdesk.pmep@lkpp.go.id atau helpdesk.pmep@gmail.com
  4. Aplikasi Pesan Instan: Menyampaikan permasalahan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp atau Telegram ke Helpdesk di Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan

  1. Surat: 1. Penerima layanan menyampaikan surat resmi kepada Kepala LKPP/ Deputi Bidang Monitoring-Evaluasidan Pengembangan Sistem Informasi/ Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan. Surat dapat dikirim secara fisik ke alamat kantor LKPP atau diunggah melalui aplikasi persuratan di e-office LKPP dengan tautan https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan; 2. Surat jawaban disampaikan kepada penerima layanan melalui surat fisik dan/atau surat elektronik
  2. Tatap Muka: 1. Penerima layanan mendatangi kantor LKPP untuk menyampaikan konsultasi/pertanyaan terkait Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Monitoring Evaluasi Pengadaan, atau Sanksi Daftar Hitamdan mengisi formulir konsultasi yang didapatkan dari Resepsionis atau petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 2. Sekretariat pelayanan menerima formulir permohonan konsultasi dan menyampaikannya ke pegawai yang diberi kewenangan sesuai dengan jenis pelayanan; 3. Pegawai yang diberi kewenangan menerima dan menelaah formulir permohonan konsultasi kemudian menemui pihak terkait; 4. Pegawai yang ditugaskan melayani konsultasi (pemberian saran, pendapat dan rekomendasi) terhadap permasalahan yang disampaikan.
  3. Surat elektronik/e-mail: 1. Penerima layanan menyampaikan permasalahan/pertanyaan melalui surat elektronik ke alamat helpdesk.pmep@lkpp.go.id atau helpdesk.lkpp@gmail.com. 2. Helpdesk direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan memproses permasalahan/pertanyaan dan menyampaikan jawabannya dengan membalas surat elektronik
  4. Aplikasi Pesan Instan: 1. Penerima layanan menyampaikan permasalahan/pertanyaan kepada helpdesk Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan melalui aplikasi WhatsApp/Telegram. 2. Helpdesk direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan memproses permasalahan/pertanyaan dan menyampaikan jawabannya melalui platform yang digunakan

Waktu Penyelesaian melalui:

1. Surat: Maksimal 15 (Lima belas) hari kerja setelah surat diterima Direktur.
2. Tatap Muka: Maksimal 1 (satu) jam/sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan.

3. Surat elektronik/e-Mail: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

4. Aplikasi Pesan Instan: Maksimal 1 (satu) hari kerja

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya


 

Saran, pendapat dan rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan

  1. Pengaduan/saran/masukan melalui Telepon (call center) 144 atau 021- 29912450
  2. Pengaduan/saran/masukan melalui e- mail: helpdesk.pmep@lkpp.go.id dan/atau
    helpdesk.pmep@gmail.com
    .
  3. Pengaduan/saran/masukan melalui Surat yang ditujukan kepada:
    Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum
    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B Jakarta
    Selatan 12940
  4. Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling
    lambat 5
    (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, saran, atau masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Monitoring Evaluasi Pengadaan dan Sanksi Daftar Hitam"