No. SK: 26 TAHUN 2022
Waktu Penyelesaian melalui:
1. Surat: Maksimal 15 (Lima belas) hari kerja setelah surat diterima Direktur.
2. Tatap Muka: Maksimal 1 (satu) jam/sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan.
3. Surat elektronik/e-Mail: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
4. Aplikasi Pesan Instan: Maksimal 1 (satu) hari kerja
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Saran, pendapat dan rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store