Izin Gangguan- Izin Tempat Usaha

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Surat kterangan tidak keberatan ( pencegahan gangguan dan pencemaan lingkungan dari tetangga /HO
  5. 5. Foto bangunan tempat usaha yang ber plank name
  6. 6. Akta pendirian dan perubahan bagi yang berbentuk Badan Hukum
  7. 7. Surat kontrak /sewa tempat usaha
  8. 8. Bagi penjual BBM dan minyak tanah harus melampirkan fotocopy kartu pangkalan
  9. 9. Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Gangguan - Izin Tempat Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Gangguan- Izin Tempat Usaha"