Izin Kerja Ortosis Prostetis

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan izin kerja
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  5. 5. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  6. 6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  7. 7. Fotocopy STROP
  8. 8. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  9. 9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki suat izin praktek (ASLI)

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin kerja Ortosis Prostesis (SIPOP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Ortosis Prostetis"