Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

  1. 1. Surat permohonan izin kerja
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  4. 4. Fotocopy STRTG
  5. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek / fotocopy SITU
  6. 6. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebgai tempat prakteknya
  7. 7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. 8. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  9. 9. Surat izin dari pimpinan instansi atau srana pelayanan kesehatan tempat tenaga kesehatan dimaksud bekerja
  10. 10. Rekomendasi dari puskesmas
  11. 11. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek (ASLI)
  12. 12. Menyerahkan denah ruangan atau denah lokasi tempat praktek

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin teknisi gigi (SIKTG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)"