Surat Keterangan Pindah Seluruh Anggota Keluarga

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga Hilang)
  3. Membawa Pas Photo Kepala Keluarga berukuran 3x4 berlatar merah
  4. Membawa Fotokopi KTP el yang pindah
  5. Mengisi formulir F-1.03 tentang Pendaftaran Perpindahan Penduduk

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus menginput data ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan dokumen jika data sudah benar/sesuai/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan dokumen jika data belum lengkap/tidak sesuai/ada kendala
  7. Operator melakukan pencetakan dan mengajukan draft untuk diverifikasi oleh Pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator akan memverifikasi sekaligus mengajukan dokumen untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas Pengambilan akan mencetak dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas Pengambilan menyerahkan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Seluruh Anggota Keluarga"