Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Kartu Keluarga Lama/Rusak
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga Hilang)
  3. Fotokopi KTP el
  4. Pengisian Formulir F1.02 tentang Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambilan nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai nomor antrian
  4. Operator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen/data sekaligus menginput data ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan dokumen kependudukan jika data sudah benar/sesuai/tidak ada permasalahan
  6. Operator akan mengembalikan dokumen kependudukan jika data ada yang kurang/tidak sesuai/ ada permasalahan
  7. Operator akan melakukan pencetakan draft dokumen untuk diajukan ke pejabat verifikasi
  8. Dokumen akan diverifikasi oleh pejabat terkait sekaligus diajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas Pengambilan melakukan pencetakan dokumen kependudukan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas Pengambilan akan memberikan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak"