Penerbitan Kartu Keluarga Pengurangan Anggota

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Melakukan pengisian Formulir F1.02
  2. Dokumen pendukung : Surat Keterangan Meninggal Dunia dari RS/Desa/Kelurahan
  3. Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Pindah ( Bagi anggota yang pindah)
  4. Kartu Keluarga Lama/Asli
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian (Jika Kartu Kartu Hilang)

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Nomor antrian dipanggil dan menuju ke Loket Petugas Layanan
  4. Petugas/Operator akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data sekaligus melakukan penginputan ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambila jika data sesuai/cocok
  6. Operator akan mengembalikan berkas jika bahan kurang / terjadi perbedaan
  7. Operator akan melakukan pencetakan draft dokumen untuk diserahkan ke pejabat verifikasi
  8. Verifikator akan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh operator
  9. Verifikator mengajukan dokumen melalui sistem untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas
  10. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  11. Petugas Pengambilan akan melakukan pencetakan dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  12. Petugas Pengambilan menyerahkan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Pengurangan Anggota"