Penerbitan Kartu Keluarga Penambahan Anggota

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. KK Lama yang asli atau Suket Hilang (Jika KK nya hilang)
  2. Fotokopi Surat keterangan kelahiran atau surat pindah
  3. Pengisian Formulir F.1-02

  1. Mendaftar
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Berkas diterima oleh Operator
  5. Operator melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen pendukung sekaligus menginput data ke dalam Sistem
  6. Menerima bukti pengambilan dokumen jika data sesuai/benar
  7. Operator akan mengembalikan berkas jika ada kekurangan bahan/data yang berbeda
  8. Dokumen di tandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  9. Mencetak dokumen kependudukan yang telah ada TTE
  10. Mengagendakan dokumen kependudukan yang diterbitkan
  11. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada yang bersangkutan

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Penambahan Anggota"