Permohonan Izin Prinsip

  1. Surat Permohonan
  2. Pembayaran Retribusi

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohona kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara melalui Sekretariat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara.
  2. Surat Permohona diperiksa dan dicatat ke Agenda Surat Masuk untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Budparpora.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Kepala Bidang Olah Raga untuk ditindaklanjuti.
  4. Pembuatan Surat Pinjam Pakai oleh petugas pada Bidang Olah Raga.
  5. Verifikasi dan pemarafan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas.
  7. Pemberian Nomor Registrasi.
  8. Pembayaran Retribusi oleh Pemohon ke Bendahara Penerimaan Dinas Budparpora.
  9. Pengarsipan dan Penyerahan Salinan Surat Perijinan Resmi kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pinjam Pakai Tempat Olah Raga

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotak saran

- Telepon : (0519) 21226

- SMS : 0813 5200 6345

- Email : disbusparporabarut@gmail.co.id

- Lapor : https://www.lapor.go.id/

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Prinsip"