Humas / Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. SPO Pelayanan Humas : 1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan kepada unit terkait dan saat itu juga segera diselesaiakan, jika belum bisa diselesaikan di unit tersebut, maka disarankan segera ke unit Humas untuk penyelesaian lebih lanjut.
  2. 2. Pengaduan secara tertulis bisa lewat kotak saran/wa. Pengadu harus menyertakan data/identitas diri agar bisa ditindaklanjuti. Jika tidak ada identitas maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti.

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan masyarakat.

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store