Permohonan Izin Prinsip

  1. 1. Surat Permohonan Tertulis
  2. 2. Pembayaran Retribusi

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan berkas administrasi permohonan kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara melalui Sekretariat Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Barito Utara.
  2. Surat permohonan diperiksa dan dicatat ke dalam Agenda Surat Masuk untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas Budparpora.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan Surat Permohonan Kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata.
  4. Pembuatan Surat Izin Pinjam Pakai oleh Bidang kemudiian diserahkan kepada Kasi dan Kabid untuk di paraf.
  5. Penandatanganan olah Kepala Dinas.
  6. Pemberian Nomor Registrasi.
  7. Pembayaran Retribusi Oleh Pemohon ke Bendahara Penerimaan Disbudparpora.
  8. Pengarsipan dan Penyerahan Salinan Surat Perijinan Resmi kepada Pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pinjam Pakai Obyek Wisata

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotak saran

- Telepon : (0519) 21226

- SMS : 0812 8138 3477

- Email : disbudparporabarut@gmail.co.id

Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Prinsip"