Instalasi Farmasi

  1. 1.Rawat jalan : a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - lembar resep dari dokter
  2. 2. Rawat inap : - Lembar resep/CPO

  1. Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat . 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN/BPJS) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  2. Pasien Rawat Inap : 1.Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, JKN/BPJS) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

 

Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

Pelayanan Farmasi

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store