Instalasi Laboratorium

  1. Surat pengantar
  2. Identitas/KTP
  3. Kartu BPJS

  1. SPO Permintaan Pemeriksaan : Pasien Rawat jalan : 1. Pasien dari poli membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium 2. Petugas laboratorium memeriksa nama, alamat dan jenis pemeriksaan . 3. Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai dengan prosedur pengambilan sampel yang tercantum pada form permintaan pemeriksaan laboratorium 4. Petugas menginformasikan pada pasien untuk menunggu hasil.
  2. Rawat inap : 1. Petugas laboratorium mengambil buku ekspedisi ke kantor perawat. 2. Petugas laboratorium mempersiapkan perlengkapan sampling 3. Petugas laboratorium keliling ruangan rawat inap sesuai buku ekspedisi untuk pengambilan sampel 4. Cek identitas pasien sesuai di buku ekspedisi/ identitas pada gelang pasien 5. Jika dokter visite dan ada pemeriksaan tambahan perawat telepon ke laboratorium untuk mengambil sampel 6. Bawa ke laboratorium
  3. Pasien membawa surat rujukan daftar di loket karcis : 1. Petugas laboratorium menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium 2. Petugas menanyakan kesiapan pasien sesuai formulir permintaan 3. Jika pasien BPJS langsung diambil sampelnya jika pasien bayar dihitung pembayarannya 4. Petugas memberikan kwitansi pembayaran 5. Petugas mengambil sampel. 6. Hasil yang sudah selesai diserahkan kepada pasien untuk di bawa kepada dokter yang mengirim.

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 20>

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

Pelayanan Laboratorium

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store