Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poliklinik yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di farmasi
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 1s.d.5 )

Umum : Perda Kab. Jombang Nomor 16 Tahun 2018

Pelayanan rawat jalan di Klinik Penyakit Dalam, Klinik umum, Klinik Bedah, Klinik Obgyn, Klinik Saraf, Klinik Paru, Klinik Anak, Klinik Gigi, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Fisioterapi, Klinik Akupunktur

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store