Loket dan Rekam Medik (Admission)

  1. 1. Kartu identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomer antrian pendaftaran oleh pasien atau keluarga pasien
  2. Menunggu pemanggilan sesuai nomer antrian pendaftaran
  3. Melakukan pendaftaran pasien baru dan pasien lama
  4. Melakukan pembayaran retribusi pendaftaran untuk pasien umum
  5. Pembuatan Surat Eligibiltas Peserta ( SEP ) untuk pasien JKN
  6. Setelah selesai proses pendaftaran, pasiendipersilahkan menunggu di poliklinik yang dituju dan petugas rekam medis mempersiapkan berkas rekam medisnya lalu dikirim ke poliklinik tujuan pasien

1. Pendaftaran Rawat Jalan 10 Menit

2. Pendaftaran Rawat Inap 15 Menit

Tarif

1. Jasa Sarana 5.000

2. Jasa Pelayanan 5.000

Belum termasuk biaya lainnya sesuai Perda yang berlaku

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Poliklinik, IGD dan Rawat Inap

1. Kotak pengaduan

2. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store