Pelayanan Pembayaran Piutang Pajak Daerah

  1. surat tagihan pajak daerah (STPD)
  2. surat ketetapan pajak daerah (SKPD)
  3. surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menyerahkan STPD, SKPD dan SKPDKB Kepada pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi
  2. Bendahara memanggil WP/Pemohon untuk melakukan pembayaran
  3. WP/Pemohon menerima SSPD sebagai bukti pembayaran pajak yang sah

1 Hari

Sesuai Dokumen Piutang

SSPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Piutang Pajak Daerah"