Pelayanan Penunjang Medik

  1. Rawat Jalan : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran.
  2. Rawat Inap : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien)

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien menyerahkan Resep / SEP dari dokter ke loket farmasi. 2. Petugas Farmasi Memberikan nomor antrian ke pasien 3. Petugas Farmasi membuatkan tarif perda pembayaran sesuai dengan Resep. 4. Petugas Farmasi memanggil pasien/keluarga pasien, apabila pasien umum untuk bayar jumlah total obat ke kasir, bila pasien BPJS tidak bayar 5. Petugas Farmasi mengambil/meracik obat. 6. Resep obat sudah jadi, Petugas menyebutkan nomor antrian. 7. Pasien menyerahkan nomor antrian dan bukti bayar apabila pasien umum, 8. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien. 9. Pasien Pulang
  2. Rawat Inap : 1. Kurir mengambil resep dari ruang rawat inap 2. Petugas Farmasi menyiapkan resep 3. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke kurir 4. Kurir mengantar obat ke ruang rawat inap 5. Petugas Farmasi membuatkan rincian biaya sesuai perda untuk pasien umum

  1. Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit
  2. Pelayanan Obat racikan kurang dari 60 menit

      1.  
  • Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020
  • Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Farmasi

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    •  Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
    • Kotak Saran
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    • Pemeriksaan lapangan
    • Rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Medik"