Rawat Jalan : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran.
Rawat Inap : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien)
Rawat Jalan :
1. Pasien menyerahkan Resep / SEP dari dokter ke loket farmasi.
2. Petugas Farmasi Memberikan nomor antrian ke pasien
3. Petugas Farmasi membuatkan tarif perda pembayaran sesuai dengan Resep.
4. Petugas Farmasi memanggil pasien/keluarga pasien, apabila pasien umum untuk bayar jumlah total obat ke kasir, bila pasien BPJS tidak bayar
5. Petugas Farmasi mengambil/meracik obat.
6. Resep obat sudah jadi, Petugas menyebutkan nomor antrian.
7. Pasien menyerahkan nomor antrian dan bukti bayar apabila pasien umum,
8. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien.
9. Pasien Pulang
Rawat Inap :
1. Kurir mengambil resep dari ruang rawat inap
2. Petugas Farmasi menyiapkan resep
3. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke kurir
4. Kurir mengantar obat ke ruang rawat inap
5. Petugas Farmasi membuatkan rincian biaya sesuai perda untuk pasien umum
Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit
Pelayanan Obat racikan kurang dari 60 menit
Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020
Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan
Pelayanan Farmasi
Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
Kotak Saran
Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
Pemeriksaan lapangan
Rapat koordinasi
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.