Pelayanan Penunjang Medik

  1. Blanko rujukan konsultasi gizi dari poliklinik

  1. Rawat jalan : 1. Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa 2. Pasien menuju ruang poli gizi 3. Petugas / Ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien
  2. Rawat inap : 1. Pasien di bangsal atau rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa untuk memeperoleh diet sesuai dengan penyakitnya. 2. Pasien mendapatkan diet dari ruang gizi 3. Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien. 4. Petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi. 5. Penyesuaian diet pasien. Petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.

  1. Setiap hari
  • Rawat jalan

Senin s/d sabtu : 09.00 – selesa pelayanan

  • Rawat inap

Senin s/d sabtu : 09.00 – selesai pelayanan

2. Jumlah waktu pelayanan ≤ 45 menit

      1.  
  • Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020
  • Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Gizi

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    •  Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
    •  Kotak Saran
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    • Pemeriksaan lapangan
    • Rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Medik"