Pelayanan Penunjang Medik

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Surat Persetujuan Tindakan

  1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat / pulang

Waktu pelayanan Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

      1.  
  • Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020
  • Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Bedah (Kamar Operasi)

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
    • Kotak Saran
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    • Pemeriksaan lapangan
    • Rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Medik"