Pelayanan Penunjang Medik

  1. Membawa Kartu Identifikasi / KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS /JKN- KIS
  4. BPJS, JKN-KIS & Umum : Surat Permintaan
  5. Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.
  6. BPJS /JKN- KIS: SEP (Surat Egibilitas Pasien) rawat inap

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari Poliklinik RSUD, Poliklinik Luar RSUD, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
  2. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  3. IGD : 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Hasil pemeriksaan darah rutin dan rincian biaya pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD

Klinik Rawat Jalan : Senin-Sabtu (07.00-14.00)

  1. Rawat Inap : 24 jam
  2. Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah rutin : ≤120 menit

  1. Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 4 Tahun 2020
  2. Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Laboratorium

      1.  
  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
    •   Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
    •   Kotak Saran
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    • Pemeriksaan lapangan
    • Rapat koordinasi
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Medik"