Standar Pelayanan Farmasi

  1. Rawat Jalan : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis.
  2. 2. BPJS : SEP (Surat Eligibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran.
  3. Rawat Inap : 1. Umum : Resep dari dokter umum dan dokter spesialis.
  4. 2. BPJS : SEP (Surat Eligibilitas Pasien)

  1. Rawat Jalan : Pasien menyerahkan Resep / SEP dari dokter ke Depo Obat..
  2. Petugas Farmasi Memberikan nomor antrian ke pasien
  3. Petugas Farmasi membuatkan tarif perda pembayaran sesuai dengan Resep.
  4. Petugas Farmasi memanggil pasien/keluarga pasien, apabila pasien umum untuk bayar jumlah total obat ke kasir, bila pasien BPJS tidak bayar
  5. Petugas Farmasi mengambil/meracik obat.
  6. Resep obat sudah jadi, Petugas menyebutkan nomor antrian.
  7. Pasien menyerahkan nomor antrian dan bukti bayar apabila pasien umum,
  8. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien.
  9. Pasien Pulang
  10. Rawat Inap : Perawat mengambil resep dari ruang rawat inap
  11. Petugas Farmasi menyiapkan resep
  12. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke ke perawat
  13. Perawat mengantar obat ke ruang rawat inap
  14. Petugas Farmasi membuatkan rincian biaya sesuai perda untuk pasien umum

Pelayanan Obat racikan kurang dari 60 menit<!--[if gte mso 9]><xml> 800x600 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal0falsefalsefalseEN-USX-NONEX-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} </style> <![endif]-->

Pelayanan obat jadi kurang dari 30 menit

Pasien umum/ perusahaan : Perbup Nomor 4 Tahun 2020

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

1. Pelayanan Informasi Obat 2. Konseling

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rapat koordinasi

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Atau melalui Aplikasi LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi "