Fasilitasi Anjab dan ABK pada Perangkat Daerah

  1. Data Peta Jabatan dan Uraian Tugas
  2. Tupoksi/Uraian Tugas Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan pendampingan penyusunan Analisis Jabatan dan Bebak Kerja yang ditujukan ke Sekretaris Daerah cq Bagian Organisasi
  2. Kabag Organisasi mendisposisi Kasubag/Analis untuk melaksanakan pendampingan
  3. Pembentukan Tim Kerja Anjab ABK Perangkat Daerah
  4. Penyusunan Anjab dan ABK didampingi Analis /Kasubag dari Bagian Organisasi
  5. Hasil penyusunan Anjab dan ABK dilaporkan ke Kepala Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Informasi Jabatan Perangkat Daerah dan Rekapitulasi kebutuhan pegawai di Perangkat Daerah

Telp : (0265) 322865

SP4NLapor

Email : setda@tasikmalayakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Anjab dan ABK pada Perangkat Daerah"