Poli KIA / KB

  1. 1) Membawa Kartu Identitas (KTP/fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
  2. - Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu KIS ; - Pengguna layanan umum harus membawa kartu tanda pengenal keluarga untuk berobat.

  1. - Datang sendiri dan pendamping bila perlu ; - Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a ; - Melalui loket sebagaimana dimaksud huruf d.

Perpenderita memerlukan waktu 5-30 menit tergantung dari keluhan dan tindakan

1)  Membayar biaya pelayanan sesuai tarif Perda, kecuali bagi pemegang Kartu KIS tidak dipungut biaya.

  2)  Pembayaran biaya di Loket pendaftaran / loket Pembayaran

- Resep / obat - Surat rujukan

1)  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Konang.

  2)  Mendapat pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

 

3)  Mendapat informasi atas :

  -  Penyakit yang diderita ;

  -  Tindakan medis yang akan dilakukan ;

  -  Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.

 

  4)  Menanggapi dan menyelesaikan pengaduan/ keluhan terhadap pelayanan secara cepat dan tepat.

  5)  Menyediakan kotak saran, kritik dan keluhan terhadap pelayanan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA / KB"