Dihitung sejak petugas Farmasi menerima resep.
- Obat racikan < 60>
- obat non racikan < 30>
- Pasien umum sesuai dengan harga obat yang diberikan.
- Peserta JKN/ KIS gratis tidak ada iur biaya.
Pelayanan Farmasi
1. Pengaduan langsung;
2. Kotak saran;
3. Melalui Telephon: (0295) 691444;
4. Melalui Medsos (website: rsurembang.co.id, Instagram: @soetrasno_rs, wa: 08112744443);
5. Survei kepuasan menggunakan IKM/ Customer Feedback/ WTA BPJS;
6. SP4NLAPOR.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store