Penunjang Medis

  1. Pasien RS
  2. Resep dari luar RS

  1. Petugas farmasi menerima resep dari internal RS maupun eksternla RS
  2. Dilakukan skrining interaksi obat dan tindaklanjutnya
  3. Melayani resep sesuai prosedur
  4. Melakukan serah terima obat dan administrasinya
  5. Melakukan prosedur permintaan layanan penghantaran obat (bila dikehendaki pasien)

Dihitung sejak petugas Farmasi menerima resep.

- Obat racikan < 60>

- obat non racikan < 30>

- Pasien umum sesuai dengan harga obat yang diberikan.

- Peserta JKN/ KIS gratis tidak ada iur biaya.

Pelayanan Farmasi

1. Pengaduan langsung;

2. Kotak saran;

3. Melalui Telephon: (0295) 691444;

4. Melalui Medsos (website: rsurembang.co.id, Instagram: @soetrasno_rs, wa: 08112744443);

5. Survei kepuasan menggunakan IKM/ Customer Feedback/ WTA BPJS;

6. SP4NLAPOR.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Medis"