Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural

  1. PP 11
  2. Perka BKN yang mengatur pengangkatan dalam jabatan struktural

  1. Menerima Usulan Pengangkatan usul promosi dan rotasi dari OPD
  2. Menugaskan kabid untuk menyusun jabatan yang kosong
  3. Menugaskan kasubid untuk menghimpun usulan dan mengecek data jabatan yang kosong
  4. Menyerahkan usulan dan data jabatan kosong ke kabid
  5. Mengkonsep usulan dan menyerahkan kepada Kaban
  6. Menyerahkan usulan dan data jabatan kosong kepada Tim Baperjakat untuk diputuskan jabatan struktural dan Pegawai yang dipilih
  7. Rapat Baperjakat oleh Tim Baperjakat
  8. Menerima dan memeriksa berkas usul promosi/mutasi
  9. Memeriksa dan memberi paraf konsep surat pertimbangan baperjakat
  10. Memeriksan dan menanda tangani konsep surat pertimbangan baperjakat yang telah diparaf
  11. Melaporkan Surat Pertimbangan Baperjakat ke Bupati
  12. Memberi Rekomendasi atas hasil Baperjakat
  13. Menindaklanjuti rekomendasi Bupati :
  14. Memeriksa dan memberi paraf konsepSK usul promosi/ mutasi
  15. Memeriksa dan Menanda tangani SK usul promosi/ mutasi
  16. Menerima Surat Keputusan yang sudah ditanda tangani untuk dicatat diagenda dan diberikan nomor
  17. Menerima Surat Keputusan yang sudah diberi nomor.

1 hari, 9 jam, 50 menit

nihil

SK Jabatan Struktural

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural"