Poli umum

  1. 1. membawa fotocopy Kartu Identittas (KTP/KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
  2. 2. Membawa kartu berobat

  1. 1. Datang sendiri dan pendamping bila perlu 2. membawa persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a 3. melalui alur loket / pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf d

Per penderita membutuhkan waktu pelayanan maksimal 15 menit

pembayaran biaya dilakukan di loket pendaftaran/ pembayaran

Rawat Jalan (Resep, Surat Kontrol, Rincian Biaya dan Bukti Pembayaran), Rawat Inap (Surat Perintah Rawat, SEP Rawat Inap Pasien BPJS, Buku Rekam Medik Rawat Inap), Pasien Rujuk (Adanya Kepastian RS penerima rujukan, surat rujukan, hasil pemeriksaan penunjang, rincian biaya dan bukti pembayaran), Pasien meninggal (surat kematian, rincian biaya dan bukti pembayaran)

1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas konang

2. mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan

3. mendapat informasi atas:

a. penyakit yang diderita

b. tindakan medis yang akan dilakukan

c. kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli umum"