Ujian Dinas

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir (bagi pejabat struktural)
  3. SKP Tahun terakhir Pas Photo

  1. Menerima Surat Edaran dari Kepala BKPSDM
  2. Mencatat dan mengagendakan surat masuk
  3. Memberikan disposisi atas surat edaran
  4. membuat Surat Edaran untuk pelaksanaan ujian dinas PNS Kabupaten Jembrana
  5. memeriksa konsep surat edaran yang akan disampaikan kepada kepala BKPSDM
  6. Menandatangani pengantar surat edaran yang disampaikan kepada Kepala BKPSDM
  7. Menandatangani surat edaran ujian dinas kepada PNS
  8. mengedarkan dan menyebarluaskan surat edaran ujian dinas kepada PNS
  9. menerima permohonan peserta ujian dinas
  10. memeriksa dan memfasilitasi berkas permohonan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan
  11. membuat pengantar peserta ujian dinas
  12. menandatangani pengantar daftar ujian dinas
  13. menyerahkan daftar peserta ujian dinas kepada penyelenggara
  14. menerima hasil ujian dinas
  15. membagikan sertifikat tanda tangan lulus ujian dinas

Pendataan peserta 30 hari kerja

Verifikasi berkas usulan yang masuk 12 hari

Penetapan peserta dengan SK Bupati 6 hari

Pelaksanaan Kegiatan 2 hari

nihil

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

Pengaduan dapat dilakukan melalui email : bkpsdm@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"