Standar pelayanan pembuatan akta kelahiran

  1. Surat keterangan dari Dokter/Bidan/penolong Kelahiran (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) Kebenaran data Kelahiran
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa (Form F2.01/Asli)
  3. Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawianan orang tua (dilegalisir) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua
  5. Surat pernyataan tentang kebenaran data dalam dokumen yang dilampirkan
  6. Penandatanganan saksi dapat dilakukan pada surat keterangan kelahiran (Form F2.01) Penandatanganan pelapor pada register

  1. Berkas dari pemohon
  2. Verfikasi berkas oleh petugas
  3. Input data oleh petugas
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  6. Pengecekan dan Paraf oleh Kepala Seksi (Kasi) dan Sekcam
  7. Penandatanganan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon

1. Pemeriksaan berkas dan kelengkapan administrasi : 5 Menit

2. Pencatatan dokumen : 5 Menit

3.Pengetikan dan Scan berkas pengajuan akta kelahiran : 30

4. Pencetakan Akta Kelahiran : 10 Menit

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

1. http://laporlumajang.lumajangkab.go.id

2. No. Telpon Kantor Kecamatan Senduro (0334) 610463

3. No. HP Camat Senduro 085330174315

4. No HP Plt. Kasi Pelayanan Umum 082332823922

5. No. HP Petugas Dispenduk di Kecamatan Senduro 085258898107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan akta kelahiran"