Layanan data dan informasi

  1. Mengajukan surat permohonan data/informasi dari pimpinan lembaga/organisasi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan data/informasi dan mengisi buku tamu.
  2. Menunggu proses internal (persiapan data/informasi)
  3. Menerima data/informasi dan mengisi tanda terima

1. Agenda surat masuk (10 menit)

2. Verifikasi oleh sekretaris (15 menit)

3. Persetujuan /disposisi Kepala Bappeda Litbang (30 menit)

4. Persiapan data/informasi di Bidang yang menangani (60 menit)

5. Agenda surat keluar dan penyerahan data kepada pemohon (5 mnit).

- Tidak ada biaya

Layanan data perencanaan pembangunan daerah dan Litbang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan data dan informasi"