Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

  1. Foto Copy Indentitas diri (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Gambar Denah bangunan
  3. Peta situasi Lokasi Usaha
  4. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah makan dan Restoran
  5. Pengisian Form Kelaikanhygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran
  6. Hasil Uji Lab Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran ( Makanan, Airbersih,Usap alat dan Usap dubur)
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen

  1. Jadwal dan Berkas Permohonan lengkap dibawa Oleh Dinas Penanaman Modan, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana
  2. Penerimaan Berkas dicatat dibuku Register
  3. Pemeriksaan lapangandilaksanakan oleh Tim Pertimbangan Pemberian ijin Kabupaten Jembrana
  4. Rekapitulasi Hasil pemeriksaan lapangan untuk memperoleh total nilai rumah makan dan restoran yang akan dituangkan kedalam berita acara penmeriksaan
  5. Pembuatan kajian hasil pemeriksaan lapangan dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Jembrana kepada Kepala Dinas Penananaman Modan , Pelayanan terpadu satu pintu dan Tenaga Kerja
  6. Penerbitan Sertifikat Bagi rumah makan dan restoran yang sudah memenuhi Syarat maupun pemberian petunjuk perbaikan/penyediaan bagi rumah makandan Restoran yang belum memenuhi syarat , yang dilampirkan pada surat Kajian ( Point 5 ) dalam waktu minimal 7 hari kerja
  7. Kajian dan berkas dikirimkan ke Dinas penanaman Modal ,Pelayanan terpadu Satu pintu dan Tenaga Kerja

Berkas Pengajuan yang telah  lengkap yang diterima Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab.Jembrana   dan telah tercatat di buku register dilaksanakan pemeriksaan lapangan  oleh Tim Pertimbangan Pemberian Ijin , Rekap Hasil Pemeriksaan lapangan  yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan  Kajian hasil pemeriksaan lapangan oleh Kepala Dinas Kesehatan  Lalu Penerbitan Sertifikat .

Tidak dipungut biaya

Peneribitan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran"