Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Proposal asli dan rekomendasi Kepala Desa;
  2. Fotocopy Identitas Kependudukan (KTP dan KK).

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Palayanan Umum;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Petugas Loket Palayanan Umum;
  4. Pemohon menunggu proses penandatanganan Rekomendasi Proposal Pengajuan Bantuan Sosial/Keagamaan oleh Camat atau pejabat yang berwenang;
  5. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  6. Pemohon menerima Rekomendasi Proposal Pengajuan Bantuan Sosial/Keagamaan.

1 Hari

Rp.0,00

Rekomendasi Proposal Pengajuan Bantuan Sosial / Keagamaan

Email        : 0858-0884-2008

Instagram : @kecamatansumobito

Website    : jombangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store