Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

  1. Proposal Asli dan Rekomendasi Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP

  1. Pemohon mengajukan berkas Proposal Bansos/Keagamaan ke Petugas Pelayanan Kecamatan
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan memferifikasi dan meregister pada buku
  3. Petugas Pelayanan Kecamatan menyampaikan proposal pada Camat atau Pejabat yg ditunjuk untuk dilakukan legalisasi / tanda tangan
  4. Proposal di stempel
  5. Proposal di serahkan ke pemohon kembali

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Pengajuan Bantuan Sosial / Keagamaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan"