Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Surat keterangan perkawinan dari Pemuka agama
  2. Pas foto berwarna suami dan isteri
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  7. Formulir perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Pencatatan perkawinan WNI

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan"