Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy surat rujukan dari puskesmas 3 lembar
  3. Fotocopy Jaminan asuransi yang digunakan
  4. Untuk pasien hamil ditambah membawa fotocopy buku KIA

  1. 1. Pasien datang di bagian loket pendaftaran dan diterima oleh petugas pendaftaran
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil antrean dulu (sesuai rujukan yang dibawa dari puskesmas), kemudian mempersilahkan pasien duduk sebelum nomor antrean dipanggil
  3. 3. Setelah nomor antrean dipanggil, petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama
  4. 4. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran meminta identitas pasien (KTP/Kartu Jaminan asuransi) untuk dimasukkan dalam SIM-RS kemudian membuatkan kartu berobat dan menyerahkan kepada pasien
  5. 5. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran meminta kartu berobat pasien
  6. 6. Petugas pendaftaran memeriksa perlengkapan pasien sesuai jaminan asuransi (PKMJ/JKN Mandiri/JKN PBI) atau umum
  7. 7.Mendaftarkan dan mengarsipkan data perlengkapan pasien sesuai rujukan yang dibawa dari puskesmas dalam rekam medis pasien, kemudian rekam medis dibawakan oleh petugas ke masing-masing poli yang dituju

Pukul 07.30 s/d 13.00 WITA

1. Poli Umum : Rp.45.000,00

2. Poli Kandungan ( Obgyn ) : Rp.62.000,00

3. Poli Gigi : Rp.55.000,00

4. Poli Bedah : Rp.62.000,00

5. Poli Syaraf : Rp.62.000,00

6. Poli Dalam : Rp.62.000,00

7. Poli Anak : Rp.62.000,00

8. Poli THT : Rp.62.000,00

9. Poli TB DOT's : Rp.62.000,00

10. Poli Hemodialisa : Rp.62.000,00

11. Poli VCT : Rp.48.000,00

12. Poli Orthopedi : Rp.62.000,00

13. Poli Geriatri : Rp.62.000,00

14. Poli Gigi : Rp.55.000,00

1. Poli Umum 2. Poli Kandungan ( Obgyn ) 3. Poli Gigi 4. Poli Bedah 5. Poli Syaraf 6. Poli Dalam 7. Poli Anak 8. Poli THT 9. Poli TB DOT's 10. Poli Hemodialisa 11. Poli VCT 12. Poli Orthopedi 13. Poli Geriatri 14. Poli Gigi

  • Penanganan Pengaduan tersedia di masing-masing Poliklinik Instalasi Rawat Jalan
  • Atau bisa langsung ke Gedung Manajemen Lantai 4 RSU Negara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"