Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) Kecil

  1. Fotocopy Kartu Indetitas/ KTP Pemohon
  2. Surat Keterangn Format
  3. Pasphoto 3x4 = 2 lembar
  4. Fotocopy IMB 1 lembar
  5. Fotocopy NPWP
  6. Materai Rp.6.000 1 lembar

  1. Pemohon membawa berkas TDG Kecil lengkap ke petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas TDG diperoses
  4. Menandatangani berkas TDG kecil
  5. Pemohon menerima berkas TDG Kecil

1 (satu) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen Tanda Daftar (TDG) Kecil

1. Melalui surat ke Kantor Camat  Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telepon Petugas Pengaduan HP.

3. Melalui email Kec.Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) Kecil"