Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto copy KK dan menunjukkan Kartu Keluarga yg asli
  3. Lapor Kematian (Formulir F2-31) dari Desa/ Kelurahan

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa / Kelurahan
  2. Diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dicek kelengkapannya
  3. Diserahkan kepada Kasi Pelayanan Kecamatan untuk dicek kembali dan diparaf
  4. Diserahkan kepada Camat ditandatangani
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"