Pelayanan Surat Keterangan Beda Nama

  1. Surat Pengantar Desa / Kelurahan setempat
  2. Fc. KK dan KTP

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Diserahkan kepada Petugas Pelayanan untuk dicek kelengkapannya
  3. Diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk dicek kembali dan diparaf;
  4. Diserahkan kepada Sekccam / Camat untuk ditandatangani
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ berkas surat Keterangan Beda Nama yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Beda Nama"