Pelayanan Pasien Miskin

  1. 1. Fc KK / KTP (Pasien JAMKESDA, JAMPERSAL)
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli (Pasien JAMPERSAL)
  3. 3. Jaminan kesehatan dari DINKES (Pasien JAMKESDA)

  1. 1. Pasien mengambil nomor pendaftaran dibagian informasi
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran khusus loket JAMPERSAL dan JAMKESDA, dan menyerahkan persyaratan
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan fisik / TTV dan menunggu panggilan dari Poli tujuan
  4. 4. Pasien bertemu, berkonsultasi dan mendapatkan tindakan di poli pelayanan
  5. 5. Pasien mengantri untuk menunggu obat dipelayanan farmasi

24 Jam

Pihak RSUD Bengkalis telah mempunyai MOU dengan dinas kesehatan dan juga dinas sosial untuk setiap pasien tidak mampu, berupa jaminan pembiayaan JAMKESDA dan juga JAMPERSAL.

Jasa Layanan Kesehatan

RSUD Bengkalis memiliki Unit pengaduan dibawah naungan Humas RSUD Bengkalis. Penyampian komplain bisa melalui web, kotak saran, lisan dan lain - lain.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Miskin"